Sabtu, 19 Mei 2012

KODE ETIK MEMBER SINDO COMMUNITY



KODE ETIK MEMBER SINDO COMMUNITY



PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI

PASAL 1

KETENTUAN UMUM

Yang dimaksud dengan :
1.1 Perusahaan adalah PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI yang bergerak dalam
usaha distribusi dan perdagangan Multi Level Marketing (MLM).
1.2 Member Sindo Community adalah orang yang telah mendaftarkan diri sebagai
anggota jaringan pemasaran MLM PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI serta telah mendapat nomor keanggotaan dan merupakan anggota mandiri yang berbentuk perseorangan atau badan usaha dan bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perusahaan yang memasarkan dan menjual barang kepada konsumen akhir secara langsung.
1.3 Produk adalah benda bergerak yang dapat diperjual belikan yang dipasarkan oleh
PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI untuk dijual dan dipasarkan melalui jaringan oleh Member Sindo Community.
1.4 BK adalah Bonus Komunitas atau nilai bisnis yang diberikan oleh perusahaan
kepada setiap barang yang dipasarkan.


PASAL 2

  KEANGGOTAAN MEMBER SINDO COMMUNITY PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI

2.1 Persyaratan Member Sindo Community PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI
2.1.1 Warga negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun atau lebih
2.1.2 Mempunyai seorang sponsor yang telah terdaftar menjadi anggota Member Sindo Community
2.1.3 Mengisi formulir pendaftaran dengan benar
2.1.4 Melampirkan fotokopi data diri
2.1.5 Membayar biaya pendaftaran
2.1.6 Membayar biaya berlangganan
2.1.7 Bukan karyawan PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI
2.2 Ketentuan Member Sindo Community
2.2.1 Setiap Member Sindo Community hanya diperbolehkan mempunyai (1) satu nomor keanggotaan, dalam hal terdapat lebih dari satu nomor keanggotaan yang berlaku, maka perusahaan akan menghapuskan nomor keanggotaan yang terakhir dan jaringan yang telah dibentuknya akan menjadi hak up-linenya dengan segala konsekuensinya.
2.2.2 Dalam hal dua orang yang telah menjadi Member Sindo Community menikah, maka mereka dapat memutuskan untuk tetap menjalankan jaringannya masing-masing.
2.2.3 Seorang Member Sindo Community yang telah memasuki usia 65 tahun keatas atau tidak mampu lagi untuk melakukan aktifitas keanggotaannya karena alasan kesehatan, dapat mengalihkan keanggotaannya kepada ahli waris yang ditunjuk dan telah disetujui seluruh ahli warisnya.
2.2.4 Keanggotaan Member Sindo Community berlaku seumur hidup selama yang bersangkutan tetap membayar biaya berlangganan sesuai yang ditentukan perusahaan.
2.2.5 Seorang Member Sindo Community bertanggung jawab penuh terhadap segala keputusan bisnis yang diambilnya serta segala bentuk pengeluaran yang telah dilakukannya.
2.2.6 Seorang Member Sindo Community dinyatakan tidak aktif sementara apabila yang bersangkutan tidak melakukan/ melanjutkan pembayaran biaya berlangganan. Dan apabila yang bersangkutan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari tetap tidak melakukan/ melanjutkan pembayaran biaya berlangganan, maka seorang Member Sindo Community dinyatakan tidak aktif permanent.
2.2.7 Seorang Member Sindo Community yang sudah dinyatakan tidak aktif permanent dapat mendaftar untuk menjadi Member Sindo Community kembali setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal dinyatakan tidak aktif.


PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN DISTRIBUTOR

3.1 Hak Member Sindo Community
Selama menjadi Member Sindo Community seseorang berhak untuk :
3.1.1 Mensponsori, memprospek calon anggota diseluruh Indonesia tanpa dibatasi jumlah dan wilayahnya
3.1.2 Berlangganan produk dengan harga yang sama di pasaran
3.1.3 Mendapatkan bonus sesuai dengan yang dicantumkan dalam Rencana Pemasaran (Marketing Plan)
3.1.4 Mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan.
3.1.5 Menghadiri acara-acara yang diselenggarakan
3.1.6 Mewariskan keanggotaannya kepada ahli waris yang sah yang ditunjuk atau ditetapkan apabila usia telah mencapai 65 tahun atau meninggal dunia.
3.2 Kewajiban Member Sindo Community
Selama menjadi Member Sinommunity seseorang wajib untuk :
3.2.1 Mematuhi ketentuan Kode Etik Member Sindo Community dan perundang- undangan yang berlaku.
3.2.2 Berlangganan produk secara rutin.
3.2.3 Bersikap santun, jujur dan profesional
3.2.4 Menjaga dan meningkatkan reputasi atau nama baik perusahaan di mata
masyarakat
3.2.5 Memberikan informasi yang benar tentang produk dan rencana pemasaran
sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan serta tidak berlebih-lebihan.
3.2.6 Menjaga hubungan yang baik dengan sesama MEMBER SINDO COMMUNITY dan seluruh karyawan PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI.
3.2.7 Melaporkan setiap ada pemindahan alamat atau domisilinya.
3.3 Hal-hal yang dilarang
3.3.1 Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian dari organisasi perusahaan
3.3.2 Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan perjanjian, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun kecuali mendapat ijin tertulis dari perusahaan.
3.3.3 Memprospek, mempengaruhi, membujuk, menawarkan bantuan keuangan atau bantuan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada orang yang telah menjadi MEMBER SINDO COMMUNITY selama yang bersangkutan masih aktif dengan maksud agar orang tersebut pindah kedalam jaringannya atau jaringan lain.
3.3.4 Melakukan peragaan atau memberikan jaminan diluar dari ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Pihak Perusahaan.
3.3.5 Melakukan kegiatan promosi, atau publikasi dalam bentuk apapun termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan konperensi pers, temu wicara, menjadi nara sumber yang berkaitan dengan kegiatan Pihak Perusahaan dan produk-produk milik Pihak Perusahaan kecuali ada izin tertulis dari Pihak Perusahaan.
3.3.6 Melakukan penipuan, penghinaan, penganiayaan atau tindakan lain yang tergolong dalam tindak pidana kepada sesama MEMBER SINDO COMMUNITY atau karyawan perusahaan.
3.3.7 Menggandakan materi-materi training, rekaman-rekaman, brosur-brosur,
kaset-kaset, video-video, buku-buku, merekam kegiatan-kegiatan atau pertemuan-pertemuan yang diselenggarkan oleh perusahaan tanpa ijin dari perusahaan.
3.3.8 Melakukan pembatasan wilayah kepada MEMBER SINDO COMMUNITY lainnya serta mengklaim bahwa ia berhak atas suatu kawasan atau wilayah tertentu.
3.3.9 MEMBER SINDO COMMUNITY dilarang untuk memberikan informasi yang meremehkan, menghina, menyesatkan atau membuat perbandingan yang buruk tentang produk, sistem dan layanan dari perusahaan lain yang sejenis (kompetitor).


PASAL 4
PERATURAN SPONSOR

4.1 Sponsorisasi
4.1.1 Seorang sponsor haruslah orang yang telah terdaftar sebagai MEMBER SINDO COMMUNITY PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI.
4.1.2 Sponsor harus memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan yang benar kepada calon MEMBER SINDO COMMUNITY serta tetap memberikan pembinaan setelah yang bersangkutan terdaftar sebagai MEMBER SINDO COMMUNITY.
4.1.3 Sponsor tidak dibolehkan untuk mendaftarkan orang yang telah diprospek
oleh sponsor lain kecuali mendapat ijin dari sponsor yang telah lebih dahulu memprospek. Dalam hal terjadi yang demikian maka perusahaan berhak untuk mengalihkan keanggotaan MEMBER SINDO COMMUNITY tersebut setelah mendapat bukti-bukti yang meyakinkan.


PASAL 5
PEMINDAHAN JARINGAN

Dalam hal seorang upline telah terbukti melakukan perbuatan curang, menipu,
membohongi atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada downline / pihak pihak yang ada dalam jaringan dibawahnya, maka perusahaan dapat mememindahkan downline dan jaringan yang ada dibawahnya ke upline selanjutnya sesuai dengan kebijakan perusahaan dan kepada upline tersebut akan diberikan sanksi dan atau diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



PASAL 6
PENGADUAN DAN KEBERATAN

6.1 Setiap MEMBER SINDO COMMUNITY dapat melakukan pengaduan terhadap suatu peristiwa atau kejadian yang telah merugikan dirinya atau nama baik perusahaan atau terhadap setiap pelanggaran kode etik yang telah diketahuinya.
6.2 Pengaduan dibuat secara tertulis dengan dilengkapi identitas pelapor serta
bukti-bukti yang mendukung pengaduannya. Nama dan identitas pelapor akan
dirahasiakan kecuali apabila pengungkapannya dibutuhkan untuk kepentingan
manajemen dan atau bila diperlukan oleh pihak-pihak terkait untuk kepentingan
penegakan kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
6.3 Keberatan terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan Multi Level
Marketing PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI wajib dibuat dalam bentuk tertulis dengan menyebutkan bentuk keberatannya serta alasannya dan harus diketahui oleh up-line aktif langsung dari pihak yang membuat keberatan.


PASAL 7
SURAT MENYURAT DAN PEMBERITAHUAN TERTULIS

7.1 MEMBER SINDO COMMUNITY wajib memberikan alamat yang sejelas-jelasnya
serta memberitahukan ke perusahaan setiap terjadi perubahan alamat/tempat domisili. Setiap surat-menyurat, pengiriman-pengiriman dari perusahaan kepada
MEMBER SINDO COMMUNITY akan dialamatkan ke alamat yang tercantum dalam formulir pendaftaran atau alamat terakhir yang diterima oleh perusahaan
7.2 Setiap surat, dokumen atau pemberitahuan tertulis dari perusahaan akan dianggap telah diterima oleh pemilik alamat pada saat surat tersebut diterima
oleh perusahaan jasa pengiriman surat dan dibayarkan jasa pengirimannya.
7.3 Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang terjadi dari tidak diterimanya surat, dokumen, kiriman dari perusahaan karena ketidak jelasan alamat atau tempat domisili.


PASAL 8
PENGGUNAAN WEBSITE DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

8.1 Website yang merujuk kepada perusahaan atau terhubung dengan perusahaan
dilarang menyampaikan klaim yang berlebihan dan tidak benar mengenai produk dan penghasilan yang akan didapatkan, dan harus mencantumkan secara jelas
ditempat yang mudah terlihat bahwa website tersebut adalah website mandiri milik Member Sindo Community.
8.2 Website milik Member Sindo Community dilarang untuk memberikan pernyataan
bahwa mereka adalah website resmi atau perwakilan resmi dari perusahaan serta dilarang untuk melakukan kegiatan, pendaftaran dan atau penjualan produk-produk secara online, meminta atau menerima pembayaran secara online atau melalui transfer.
8.3 Segala akibat yang timbul atas pembukaan website mandiri tersebut menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari pemilik website.
8.4 Member Sindo Community dilarang untuk menggunakan logo, merek-merek
dagang serta merek-merek jasa, desain-desain, menggandakan atau memperbanyak barang-barang cetakan, video-video, rekaman-rekaman, kaset kaset serta buku-buku milik perusahaan untuk keperluan apapun tanpa seijin dari perusahaan.


PASAL 9
SANKSI-SANKSI

9.1 Perusahaan mempunyai hak untuk memberikan sanksi-sanksi kepada MEMBER
SINDO COMMUNITY yang tidak mematuhi atau terbukti melanggar ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik dan perusahaan akan memberikan sanksi yang dapat berupa :
a. Pemberian Surat Teguran
b. Pembekuan keanggotaan sementara serta penundan pemberian bonus,
hak-hak dan atau keuntungan-keuntungan lainnya.
c. Pencabutan keanggotaan
9.2 MEMBER SINDO COMMUNITY yang keberatan dengan pemberian sanksi dapat
mengajukan surat keberatan atas pemberian sanksi tersebut dengan menyatakan
alasan-alasannya dalam waktu 14 (empat belas hari) sejak menerima surat pemberitahuan pemberian sanksi.
9.3 Apabila dalam waktu 14 hari tersebut MEMBER SINDO COMMUNITY tidak
mengajukan surat keberatan, maka perusahaan akan menganggap bahwa yang
bersangkutan telah menerima pemberian sanksi tersebut dan melepaskan hak
jawabnya, dan dengan demikian maka sanksi dapat diberlakukan sejak tanggal
surat pemberian sanksi di tanda tangani.


PASAL 10
LAIN-LAIN

10.1 Perusahaan mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh MEMBER SINDO
COMMUNITY.
10.2 Perusahaan juga mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk membekukan keanggotaan sementara dan atau menahan atau membatalkan memberikan keuntungan yang diterima oleh seorang MEMBER SINDO COMMUNITY termasuk pada bonus, insentif, komisi serta keuntungan dan hak-hak lainnya dalam hal :

Kepada seorang MEMBER SINDO COMMUNITY telah dikeluarkan surat bukti pelanggaran karena melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan MEMBER SINDO COMMUNITY, kode etik, rencana pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya.

Kepada sorang MEMBER SINDO COMMUNITY yang tengah dalam tahap diselidiki oleh pihak perusahaan atas pelanggaran yang dilakukannya terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan kode etik, rencana pemasaran atau kebijakan perusahaan lainnya.

Alasan atau sebab lain yang dianggap perlu dan baik oleh perusahaan Kode Etik PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI ini mulai berlaku efektif sejak ditetapkan, dan dengan diberlakukannya Kode Etik ini, maka Kode Etik PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.


Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 1 MEI 2011


Direktur PT. MEDIA NUSANTARA DISTRIBUSI

 
Free Host | new york lasik surgery | cpa website design